Rabu, 13 Mei 2009

Bareskrim Bongkar Sindikat Kejahatan Polisi

Selasa, 12 Mei 2009 , 18:16:00

JAKARTA,(PRLM).-Kejahatan terorganisasi dengan pelaku sejumlah polisi aktif dibongkar oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Para pelaku dari kesatuan Bareskrim, Babinkam, dan Samapta tertangkap tangan seusai menggerebek toko onderdil motor di Jakarta Pusat.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menyatakan, sindikat beranggotakan polisi aktif mengaku beraksi sejak 2007, menggunakan ID Card asli anggota Polri, surat perintah penangkapan, penggeledahan, sampai surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dalam penjelasan kepada wartawan di Markas Besar Polri, Selasa (12/5), dia menyatakan para pelaku bisa dikategorikan sindikat kejahatan. Mereka membentuk dua kelompok dengan personel saling berganti dan anggotanya tersebar di wilayah kerja Polda Metro Jaya dan dikendalikan di Mabes Polri.

Dia menyebut kelompok satu terdiri dari Komisaris Polisi Royal Yani dari Badan Pembinaan Intelijen dan Keamanan (Babinkam) Polri. "Yang bersangkutan anak buah Komisaris Besar Wiliardi Wizar (tersangka pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen,red)," katanya, sambil menambahkan, dua anggotanya Brigadir Kepala Polisi Surpiyadi (anggota Direktorat Samapta Polda Metro Jaya) dan Khaerul Yahman (wartawan).

Kelompok dua dikendalikan Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Susilo (anggota Pusat Identifikasi Bareskrim), anggota Royal Yani, Khaerul Yahman, Ajun Komisaris Polisi Sularso (Polres Jakarta Timur), Brigadir Kepala Polisi Bambang Rumiyadi (Kepolisian Sektor Pulau Seribu), Barada Polisi Pasaribu (polsek Cipinang, Jakarta Timur).

"Para tersangka sudah masuk tahanan semua sejak dua hari lalu (9/5). Dalam waktu dua hari berikutnya, kita akan mengungkap berita besar hampir serupa, melibatkan perwira polisi," kata Susno Duadji.

Menurut dia sindikat ini bergerak secara terorganisasi. Target sasaran beragam, semua dirancang dalam buku catatan rencana sasaran. Operasi seolah-olah legal karena semua dilengkapi kartu identitas asli dan surat tugas asli serta tanda tangan direktur asli yang dipalsukan (aspal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan beri tanggapan anda..