Minggu, 19 April 2009

Polri Minta Bantuan Interpol Tangkap Kades Komalasa

Gresik (ANTARA News) - Polri meminta bantuan "International Police" (Interpol) untuk menangkap Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mu`jizad yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang melarikan diri ke Johor, Malaysia.

Kepala Polisi Resort (Polres) Gresik, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Iqbal, Minggu (19/4), mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Interpol melalui Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk menangkap Mu`jizad.

"Saat ini, Mu`jizad masuk daftar pencarian orang (DPO), karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang besangkutan bisa dikenai pidana pemilu," kata Iqbal menerangkan.

Mu`jizad adalah tersangka yang mengedarkan surat ke warganya untuk memilih Syarif Musa, calon legislator (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Tambak dan Sangkapura.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian, ketika dihubungi melalui ponselnya, Mu`jizad berada di Johor dengan alasan sedang menjenguk saudaranya yang sedang sakit.

"Sebagai kades, Mu`jizad semestinya tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya dengan berlama-lama di Johor, terlebih saat ini dia tersangkut masalah," katanya.

Anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti, mengatakan, awalnya Mu`jizad beralasan minta izin untuk menemui Bupati Gresik, Robbach Ma`sum.

"Karena itulah dia bisa lolos dan menyeberang dari Bawean ke Gresik. Namun, setelah beberapa hari dia menghilang dan ternyata melarikan diri ke Johor," katanya.

Elvita mengutarakan, kasus tindak pidana ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu 2009 diumumkan, atau tepatnya pada tanggal 26 April 2009.

"Jika dalam batas waktu tersebut belum juga tertangkap maka kasus tersebut dinyatakan hangus," katanya menjelaskan.

Sebelumnya diwartakan, Mu`jizad mengedarkan surat kepada warganya. Dia meminta warga untuk memilih Syarif Musa, dengan alasan pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu berkat bantuannya. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.

Padahal, sesuai Instruksi Bupati Gresik Nomor 270/570/437.73/2009 tertanggal 19 Maret 2009, bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa netral dalam Pemilu 2009, serta tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.(*)

COPYRIGHT © ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan beri tanggapan anda..